About

Untuk Para Alumni...Ramaikan...Hadirilah ..Pentas Seni OSIS SMAN 13 yang akan dilaksanakan pada 17 September 2016 di Tunjungan Convention Centre Surabaya..

Tuesday 8 January 2013

Putusan MK yang membubarkan RSBI



Diawal diadakannya sekolah RSBI-SBI sudah menimbulkan pro-kontra, semua orang tua dan siswa ingin  mendapatkan sekolah yang baik dan bisa menuntun masa depan tetapi pada prakteknya, sekolah menjadi selektif dalam menjaring calon siswa, kemudian ada istilah sekolah orang kaya dan sekolah biasa. Tidak bisa dipungkiri dalam pendidikan kita bahwasanya keunggulan dan prestasi adalah sesuatu yang mempunyai nilai jual yang tinggi dalam artian apabila predikat sekolah favorit disematkan maka nilai jual dan nilai gengsi akan semakin tinggi.
Nah dari hal tersebut maka timbullah kasta-kasta dalam sekolah.

Timbulnya gagasan diadakannya sekolah RSBI - SBI karena adanya salah kaprah dan salah persepsi diantara beberapa pengusul terhadap kemampuan penyesuaian tentang pendidikan pada era globalisasi yang menuntut adanya daya saing yang tajam antar negara dalam bidang keunggulan teknologi, manajemen dan sumber daya manusia. Lalu lucunya, kenapa pada saat realisasi berdasarkan Permendiknas No.78 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional, sekolah diseluruh Indonesia, untuk bisa berhasil dalam pemenuhan Standard Nasional saja belum ada, apalagi Standar Internasional. Lalu mayoritas pendanaan RSBI-SBI dibebankan kepada orang tua murid dan ini terjadi diseluruh Indonesia. Sehingga RSBI-SBI menjadi sekolah yang sangat mahal serta memiliki kasta tersendiri bagi para guru dan muridnya. Maka terjadilah plesetan negatif dalam masyarakat RSBI (Rintihan Sekolah Bertarif Internasional). Selama berjalannya RSBI-SBI, program ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional, dan dilaksanakan oleh keempat Direktoratnya, yaitu: Direktorat Pembinaan TK dan SD, Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Pembinaan SMA, dan Direktorat Pembinaan SMK. Dirjen inilah yang bertanggung jawab selama ini atas kisruh dan semerawutnya pendidikan Nasional sebagai dampak adanya realisasi RSBI-SBI.

Nah sekarang nasi sudah menjadi bubur, segala kebijakan dinegeri ini dalam memutuskan kepentingan orang banyak tidak pernah belajar dari pengalaman-pengalaman masa lampau, kebijakan yang mengandalkan aji mumpung masih saja dilakukan.
Dalam belajar mengajar kita tidak perlu menciptakan kasta-kasta dalam sekolah, kita harus berhenti mempersoalkan sekolah favorit,sekolah anak pejabat,sekolah anak pengusaha,sekolah anak miskin dan sekolah kolong langit.
Banyak dinegeri ini yang mempunyai SDM dalam pendidikan yang mumpuni tetapi mereka kalah dengan kebijakan dari atasan, kebijakan menurut pejabat - praktek-praktek demikan harus dihentikan, banyak korban dari para siswa dan orang tua yang terjebak dalam istilah sekolah RSBI-SBI.

Inilah hasil dari putusan MK No. 5/PUU-X/2012 pada hari selasa 8 Januari 2013.
Adapun amar putusan adalah sebagai berikut :

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
1.1. Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2. Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

Semoga dengan keputusan MK ini diharapkan pendidikan menjadi satu bagian yang terintegrasi dan tidak menjadi terkotak-kotak antara sekolah reguler,RSBI,SBI. serta dana yang berlimpah ruah didunia pendidikan dapat dipakai secara efktif,berdaya guna dan tepat sasaran.


diolah dari berbagai sumber

No comments:

Post a Comment